Kapan Kenaikan Tarif Penyeberangan Direalisasikan ?
Selasa, 04 Februari 2020, 13:48 WIB
Ketua Umum Gapasdaf H. Khoiri Setomo (tengah) bersama jajaran pengurus DPD memberikan keterangan pers di Jakarta (helmi)
"Anggota Gapasdaf sudah cukup bersabar dan menderita.
Usulan yang kami sampaikan dengan baik dan disetujui Pemerintah cq. Menhub Budi Karya Sumadi akhir tahun 2019 belum direaliasikan sampai sekarang," kata Ketua Umum Gapasdaf H. Khoiri Soetomo didampingi Sekjen Gapasdaf Amirudin dan jajaran pengurus DPD di Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Menurutnya, Gapasdaf ini seolah dianaktirikan. Padahal, peran dan pengabdian serta kontribusi kami pada masyarakat dan perekonomian nasional sudah sangat besar. "Lantas, ada apa lagi Pemerintah/ Kemenhub belum juga merelisasikan kenaikan tarif ini," tanya Khorisi lagi.
Sementara, menurut Khoiri, perlakuan Pemerintah terhadap usulan kenaikan tarif jalan tol, bahkan ojek online (ojol) begitu cepat.
"Sudah berapa kali tarif jalan tol naik, dan selalu disetujui ? Bahkan tarif ojol yang diusulkan sambil ramai-ramai demontrasi ke Kemenhub Jln.Merdeka Barat juga langsung direspon," jelas Khoiri.
Menurut dia, Gapasdaf yang berdiri sejak 1976 mempunyai anggota 70 perusahaan dengan 420 unit kapal yang beroperasi di seluruh Indonesia. "Anggota Gapasdaf paling dominan di lapangan dan selama 24 jam sehari siap melayani masyarakat."
"Selayaknya usulan Gapasdaf juga direspon dengan baik. Paling tidak, kenika tarif yang telah disetujui bisa diplikasikan secepatnya," kilah Khoiri.
Ambil Langkah Hukum
Sementara Sekjen Gapasdaf Amirudin menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum. Pertama dengan mengkaji dasar hukum yang selalu menjadi kendala kenaikn tarif (penyeberangan), yaitu Perpres No.7/2019 tentang Percepatan Pelayanan dan Investasi di Indonesia.
"Ada tidak Perpres No.7/2019 itu mengatur soal kenaikan tarif penyeberangan ? Terus mengapa usulan kenaikan tarif Gapasdaf selalu tertunta sampai sekarang," kilah dia.
Amirudn juga menambahkan, pihaknya akan mengupayakan meminta Fatwa MA untuk menguji benar tidak Perpres No.7/2019 serta hubungannya dengan kelangsungan usaha anggota Gapasdaf. Upaya hukum seharusnya bisa menjadi jalan yang paling elegan untuk menyelesaikan masalah Gapasdaf ini.
"Jika semua upaya Gapasdaf itu tetap mentok, maka akan ditembus jalan terakhir seperti yang dilakukan ojol (aksi turun jalan atau mogok kerja)," jelas Amirudin.
Namun begitu, papar dia, aksi turun ke jalan atau mogok kerja akan menjadi opsi terakhir bag Gapasdaf. "Sebagai organisasi profesi yang cukup senior, maka akan tetap menghargai dan menjunjung tinggi marwah organisasi," sebut Amirudin.
"Jalan damai dan upaya negosiasi akan dilakukan semaksimal mungkin. Intinya, bagaimana kenaikan tarif penyeberangan yang sudah disetujui itu cepat dilaksanakan. Kenaikan tarif yang disetujui 10% itu masih jauh dibawah usulan kami sebesar 37%," tegas Amirudin.(helmi)